February
09
2017
     10:21

BPJS Ketenagakerjaan Layani Klaim TKI Korea Didukung Pemda Jabar, BNP2TKI dan BJB

BPJS Ketenagakerjaan Layani Klaim TKI Korea Didukung Pemda Jabar, BNP2TKI dan BJB

Bandung, 8 Februari 2017, Sebagai tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan NPS (National Pension Service) Korea Selatan pada 2016 yang lalu, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BNP2TKI, dan Bank BJB menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pemrosesan Pengajuan Klaim Manfaat Pensiun Lumpsum Tenaga Kerja Indonesia Purna Kerja dari Korea Selatan.

Perjanjian kerjasama yang merupakan bentuk turunan dari nota kesepahaman yang lalu ini bertujuan untuk mengorganisasikan dan mengembangkan mekanisme pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum TKI purna kerja dan membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia beserta keluarganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan manfaat pensiun lumpsum dari TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan dan telah kembali ke Indonesia. Penandatanganan kerjasama yang dilakukan di Gedung Sate, Bandung (8/2) dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid diwakili oleh Agusdin Subiantoro Deputi Penempatan BNP2TKI, dan Direktur Utama Bank BJB, Ahmad Irfan diwakili oleh Agus Mulyana,  Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank BJB .

“Semoga implementasi dari perjanjian kerjasama ini dapat segera dirasakan warga Jawa Barat yang memiliki dana pensiun di NPS Korea Selatan”, ujar Agus. "Selanjutnya, model kerjasama serupa juga akan kami terapkan di propinsi lainnya juga, seperti di Jawa Tengah", tambahnya.
Perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk memastikan masyarakat pekerja di Jawa Barat, khususnya TKI Purna Kerja, agar mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap dari pihak-pihak yang bekerjasama.

Oleh karena itu, dalam perjanjian ini juga diatur mengenai sosialisasi dan diseminasi informasi kepada stakeholder terkait dan TKI Purna Kerja. Dalam perjanjian kerjasama ini juga diatur mengenai proses klaim, mulai dari penerimaan dokumen pengajuan klaim pensiun lumpsum, verifikasi dokumen, pertukaran data dan informasi terkait pemrosesan klaim, layanan keuangan TKI Purna Kerja, dan program pemberdayaan bagi TKI Purna Kerja.

“Dengan adanya kerjasama ini, hak-hak para TKI yang telah kembali ke Indonesia dapat dipenuhi. Semoga tidak ada satupun pekerja kita di luar sana yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial”, kata Agus.

Agus juga menjelaskan kerjasama ini merupakan langkah awal bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai melindungi TKI dan akan diperluas lagi untuk bentuk perlindungan dan negara cakupannya.

“Kami akan terus melakukan kolaborasi dan melakukan sinergi lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk dapat segera mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia. Ke depannya, kami harap perlindungan untuk TKI ini dapat lebih luas lagi, mencakup negara-negara lain seperti Malaysia, Hongkong, Singapura dan Jepang”, pungkas Agus.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved