April
09
2018
     10:12

Ditjen AHU : Bantah Berita Ribuan Notaris Terancam Tidak Terima SK Pengangkatan

Ditjen AHU : Bantah Berita Ribuan Notaris Terancam Tidak Terima SK Pengangkatan

Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membantah berita bahwa ada sekitar 5.000 notaris yang terancam tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris pasca keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.

Andi Yulia Hertaty, Plh. Kepala Sub Direktorat Notariat mengungkapkan bahwa, calon notaris tidak perlu khawatir terancam gagal terima SK pengangkatan. "Kami akan memproses SK pengangkatan calon notaris jika telah memenuhi syarat pengangkatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (permenkumham) No.62 tahun 2016". kata, Andi Yulia Hertaty Plh. Kepala Sub Direktorat Notariat, saat ditemui dikantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Jumat (5/4/18 ).

Persyaratan yang dimaksud dalam Permenkumham itu diantaranya harus melampirkan foto copy sertifikat lulus Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).

"UPN adalah cara agar profesi jabatan notaris, didasarkan atas pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni, sehingga pelanggaran terhadap kode etik notaris dapat diminimalisir," Ungkap Andi Yulia Hertaty.

UPN, lanjut Dia , wajib di ikuti oleh mereka yang masuk dalam daftar tunggu sesuai (pasal 24 permenkumham No. 25 thn 2017) dan mereka yg mengajukan permohonan UPN melalui online.

Wanita yang akrab dipanggil Yuyun ini juga menambahkan bahwa Pasal 25 Permenkumham No.25 tahun 2017 secara gamblang menyatakan bahwa permenkumham tersebut berlaku empat bulan sejak di undangan. Artinya Ujian dapat dilaksanakan empat bulan sejak diundangkannya permenkumham tersebut.

"Kenapa empat bulan, karena kami butuh waktu untuk menyiapkan pelaksanaan UPN," tambah Andi Yulia Hertaty.

Pada tahun 2018 direncananya akan di laksanakan tiga kali kegiatan UPN dimulai dari bulan April, Juli, dan Oktober. Dia juga menambahkan untuk sementara PNBP UPN mungkin belum di berlakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) belum ada.

Dengan diberlakukannya Permenkumham No. 25 tahun 2017, otomatis sistem pendaftarannya pun berubah. Semua pemohon, tidak bisa lagi mengajukan permohonan pengangkatan secara online. Namun, harus didahului dengan pendaftaran UPN secara online. Setelah dinyatakan lulus UPN, pemohon baru bisa mengajukan permohonan pengangkatan secara online.

"bagi mereka yg berada di Daftar Tunggu (DT) dan dinyatakan lulus UPN, maka kami akan segera memproses SK pengangkatan yang bersangkutan," tegasnya.

Dikatakan Andi Yulia Hertaty, bahwa perlu pemahaman yang sama bagi semua pihak termasuk calon notaris terkait dengan tujuan dan maksud diadakannya UPN.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved