September
14
2017
     07:36

DPR RI Setujui RUU Ratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri

DPR RI Setujui RUU Ratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 13 September 2017. Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada Sidang Paripurna Rabu tanggal 13 September 2017. Selanjutnya UU ini akan disahkan Presiden RI untuk kemudian dapat diundangkan. Rapat ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada Pendapat akhir Presiden yang dibacakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Siti menjelaskan tentang pengertian merkuri, latar belakang konvensi Minamata, dan pentingnya meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri ini bagi Indonesia. Merkuri atau air raksa adalah unsur kimia berupa logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat racun, bio-akumulasi dan dapat berpindah antar wilayah negara.

Konvensi Minamata, lahir dari peristiwa Minamata di Jepang tahun 1950, yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk terkena gangguan kesehatan, setelah limbah merkuri perusahaan pupuk Chisso Chemical Corporation mencemari teluk Minamata.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menganggap penting untuk ikut meratifikasi konvensi ini, karena seperti yang tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28H ayat 1, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Atas dasar tersebut, maka berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pengesahan konvensi tersebut dalam bentuk undang-undang melalui persetujuan DPR-RI dan disahkan oleh Presiden RI.

Dalam Konvensi Minamata yang meliputi 35 pasal, dan 5 lampiran, memuat 4 (empat) bagian utama, yaitu:

1.    Pengaturan operasional, memuat kewajiban mengurangi emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik ke media lingkungan.

2.    Dukungan bagi negara pihak dalam sumber pendanaan, peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan alih teknologi, pelaksanaan dan komite pematuhan.

3.    Informasi dan peningkatan kesadaran termasuk aksi mengurangi dampak merkuri.

4.    Pengaturan administrasi lainnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved