September
11
2017
     15:36

"Janji Manis di Lokasi Strategis"Ancaman Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Membuat Iklan Menyesatkan

Jakarta, 11 September 2017, BPKN sependapat dengan Ombudsman dan mendukung agar pihak pelaku usaha perumahan dan properti yang belum memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangundangan agar tidak melakukan pemasaran atas perumahan dan properti tersebut. “Demi mencegah timbulnya kerugian konsumen, seharusnya Kementerian dan Lembaga yang berwenang segera bertindak sesuai kewenangannya masing-masing dan mengumumkan ke publik”, jelas Ardiansyah Ketua BPKN.

Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Hal senada juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUPK bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Lebih jauh, dalam pasal 10 dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku sesuai pasal 62 (1).

Untuk diketahui pada tahun 2014 BPKN telah menyampaikan rekomendasi tentang perumahan dalam kaitannya dengan persoalan Pengelola Rumah Susun atau Apartment kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yg intinya untuk segera menginstruksikan kepada pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan yang terintegrasi, baik pada saat penyusunan awal AD/ART P3SRS maupun pada saat perubahan AD/ART P3SRS

Lebih lanjut, BPKN juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk (a) Segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru pengganti PP No. 48 Tahun 1988 tentang Rumah Susun dan Peraturan pelaksanaannya sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; dan (b) Membuat Pedoman/Juknis yang lebih detil mengenai Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang standar sehingga dapat digunakan oleh semua P3SRS, yang selanjutnya apabila ada perubahan AD/ART tersebut wajib diketahui oleh Kepala Daerah setempat sebagai fungsi Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah.

Dalam pesan singkatnya Ardiansyah menambahkan bahwa “ketika isu ini muncul lagi ke publik, menunjukkan bahwa permasalahan yang pernah kami sampaikan sebelumnya terkait dengan perumahan masih belum dapat terselesaikan dan masih menjadi permasalahan yang mendasar”.

Konflik yang terjadi seringkali disebabkan oleh persepsi yang berbeda terhadap Undang Undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan turunannya, dan tidak ada lembaga yang menengahi atau memberikan pemahaman yang seharusnya. Pemerintah belum secara optimal menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksinya.

Dari data Pengaduan yang masuk ke BPKN per 31 Agustus 2017 tercatat sebanyak 124 pengaduan dimana 8 % diantaranya adalah persoalan perumahan dengan pokok permasalahan antara lain (1) Proses pengajuan peningkatan status tanah dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), (2) Dugaan penipuan penjualan unit rumah, pengembang melakukan wanprestasi, (3) Dugaan penipuan penjualan unit ruko, penjual melakukan wanprestasi (4) Pengalihfungsian prasarana dan sarana umum (PSU) Perumahan.

Untuk itu, “BPKN akan pro aktif memantau praktek dan isu terkait perumahan ini serta merencanakan mengundang pelaku usaha perumahan dan properti yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Secara parallel, BPKN akan mengadakan sosialisasi terkait hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen terkait permasalahan di sektor perumahan yg berkembang belakangan ini.”, pungkas Arief Safari Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved