June
05
2017
     16:26

Kalbe Membagikan Dividen Sebesar Rp 1,03 Triliun

Kalbe Membagikan Dividen Sebesar Rp 1,03 Triliun

Jakarta, 5 Juni 2017 – PT. Kalbe Farma Tbk (“Kalbe” atau “Perseroan”) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 1,03 triliun. Pembagian dividen sebesar Rp 22 per saham yang  setara dengan rasio pembagian dividen sekitar 44.8% atas laba bersih tahun buku 2016  tersebut telah memperoleh  persetujuan dari para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang digelar pada tanggal 5 Juni 2017 bertempat di Gedung Bintang Toedjoe,  Pulomas, Jakarta.

Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.

 

“Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 1,03 triliun. Hal ini merupakan perwujudan komitmen kami untuk memberikan imbal hasil yang optimal bagi pemegang saham.” dalam paparannya Vidjongtius selaku Direktur menjelaskan. “Walaupun dihadapkan pada kondisi perekonomian cukup menantang, kami tetap optimis akan potensi pertumbuhan di masa mendatang. Dalam rangka mendukung rencana pengembangan usaha, Perseroan menganggarkan dana belanja modal untuk meningkatkan kapasitas pada berbagai segmen. Dengan mempertimbangkan kebutuhan dana operasional dan investasi, kami akan membagikan dividen dengan rasio sekitar 44.8% atas laba bersih tahun 2016 kepada para pemegang saham. Selanjutnya, Perseroan berkomitmen pada kebijakan untuk membagikan dividen sekitar 40 - 50% dari laba bersih, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan rencana pengembangan Perseroan.”

Dalam RUPST, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pemegang saham atas agenda berikut:

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (acquit et decharge);
  2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;
  3. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan;
  4. Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi Perseroan;
  5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST ini hingga tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Ibu BERNADETTE RUTH IRAWATI SETIADY;

Komisaris: Bapak SANTOSO OEN;

Komisaris: Bapak FERDINAND ARYANTO;

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved