March
23
2018
     14:07

Kebijakan Afirmatif Berkeadilan Atur OTT di Indonesia

Kebijakan Afirmatif Berkeadilan Atur OTT di Indonesia

Jakarta, Kominfo - Perubahan menjadi realitas yang tak terelakkan saat ini akibat kehadiran teknologi. Oleh karena itu, pemerintah terus mengembangkan inovasi kebijakan agar senantiasa adaptif terhadap perubahan dan dinamika teknologi. Dalam hal regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan lompatan terobosan dan ekskalasi agar ekosistem industri teknologi informasi dan komunikasi serta komunitas masyarakat.

"Kita mengurangi peran menjadi regulator, tapi lebih mengedepankan menjadi fasilitator dan akselerator agar dapat mengembangkan ekosistem baik teknologi maupun komunitas di Indonesia agar berkembang dan berinovasi," ungkap Menteri Kominfo Rudiantara dalam Seminar Nasional Sekar Telkom "Mendorong Regulasi OTT yang Berkeadilan" di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Pendekatan light touch regulation yang dikembangkan Kementerian Kominfo mengakomodasi inovasi dan mendukung perkembangan ekosistem bidang teknologi informasi dan komunikasi. "Fokusnya adalah mempermudah, membuka inovasi seluasnya bagi bangsa dan anak muda dalam pengembangan start up untuk aplikasi internet tidak ada perizinan tapi registrasi atau pendaftaran," jelasnya.

Salah satu pendekatan fasilitasi dicontohkan Menteri Rudiantara dengan kebijakan membangun Palapa Ring untuk memeratakan akses internet di seluruh Indonesia.

"Pemerintah itu tak cari untung, karena Indonesia membutuhkan akses internet yang lebih merata maka pemerintah membangun Palapa Ring. Pemerintah punya kebijakan untuk banjiri infrastruktur agar demand akan muncul. Kita harus menyesuakan diri dan ahead dari perubahan itu sendiri," katanya menjelaskan beda pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan perusahaan swasta.

Soal akselerasi, Menteri Kominfo menngupas Program 1000 Start Up yang mendorong kelahiran start up. "Kominfo tentu tidak bisa sendiri melakukan itu, akhirnya melibatkan ekosistem dan komunitas untuk mendapatkan start up yang bisa tumbuh dan berkembang," ungkapnya.

Berkaitan dengan pengaturan layanan over the top (OTT), Menteri Rudiantara mengakui dalam regulasi di Indonesia belum ada istilah OTT. Tetapi hukum di Indonesia mengenal istilah penyelenggara sistem elektronik. Olah karena itu, beberapa negara telah belajar bagaimana pemerintah mengelola kehadiran OTT di Indonesia.

"Dalam regulasi di Indonesia tidak ada yang istilah OTT, tapi negara Thailand belajar bagaimana Indonesia bisa blokir telegram, kemudian bagaimana bisa menarik pajak dari Google dan sebagainya," jelasnya.

Menteri Rudiantara menegaskan saat ini kebijakan afirmatif diambil lembaganya untuk mengelola dan mengembangkan OTT di Indonesia. "Kami pemerintah, khususnya Kementerian Kominfo berupaya mendukung perkembangan layanan OTT dari dalam negeri. Tujuannya agar OTT lokal tidak kalah dengan OTT asing," tuturnya.

Menurutnya agar berkeadilan, kepada OTT nanti akan diterapkan pengenaan pajak agar memberikan kontribusi kepada negara. "Sehingga pajaknya juga dari perusahaan yang memasang nanti orang Indonesia akan bayar pajak juga. Kita harus berani tapi juga harus friendly kepada mereka," tuturnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved