October
10
2017
     15:21

Kementerian LHK Bahas Langkah Tindak Lanjut Ratifikasi Konvensi Minamata

Kementerian LHK Bahas Langkah Tindak Lanjut Ratifikasi Konvensi Minamata

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 10 Oktober 2017. Setelah ratifikasi Konvensi Minamata Mengenai Merkuri melalui Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2017, kini Indonesia tengah menyusun langkah-langkah tindak lanjut sebagai implementasi ratifikasi konvensi tersebut. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam diskusi bersama lintas sektor di Jakarta, (09/10/2017).

Sebelumnya pada Rapat Terbatas tanggal 9 Maret 2017, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan beberapa arahan terkait penghapusan penggunaan merkuri, dan penertiban pertambangan ilegal di Indonesia. “Presiden meminta agar kebijakan dan peraturan perundangan terkait hal ini, termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor, 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3)”, tegas Menteri Siti.

Arahan Presiden RI tersebut, merupakan tindaklanjut dari penutupan tambang emas tanpa izin di Gunung Botak, Pulau Buru, pada tanggal 17 Februari 2017. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta agar ada solusi, atau alternatif mata pencaharian bagi para penambang, serta masyarakat yang terpapar merkuri dapat diberikan bantuan medis.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3), M.R. Karliansyah, menyampaikan beberapa hal untuk menindaklanjuti hasil COP-1 Konvensi Minamata, yaitu sebagai berikut:

1.    Finalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3, sebagai landasan operasional dalam pengendalian peredaran dan penggunaan merkuri, serta pengusulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Pengelolaan Kualitas Air;

2.    Pemutakhiran data dalam rangka penyusunan baseline untuk penyempurnaan rencana penerapan nasional pengurangan dan penghapusan merkuri di indonesia (National Implementation Plan – NIP) untuk seluruh sektor (PESK, energi, industri, kesehatan);

3.    Penyiapan standar emisi dan lepasan merkuri untuk termal power plant, industri boiler, coal power plant, waste incinerator, sedimen;

4.    Pembatasan/penghapusan merkuri dan senyawa merkuri pada industri baterai, lampu, switch and relays;

5.    Penghapusan penggunaan alat kesehatan bermerkuri;

6.    Pembatasan dan pelarangan ekspor, impor dan peredaran merkuri;

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved