December
02
2017
     16:00

Kementerian LHK Konsisten Lindungi Ekosistem Gambut

Kementerian LHK Konsisten Lindungi Ekosistem Gambut

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 1 Desember 2017. Sebagai kelanjutan Sidang Perkara Sidang Perkara Permohonan Keputusan Fiktif Positif yang diajukan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa lalu (27/11/ 2017), maka Kamis kemarin (30/11/2017), kedua belah pihak telah memperlihatkan bukti-bukti yang memperkuat gugatan Penggugat atau eksepsi Tergugat. Pada kesempatan ini, hadir Kepala Biro Hukum KLHK bersama beberapa pejabat lainnya, mewakili pihak KLHK.

Dalam sidang yang berlangsung selama 15 menit ini, PT.RAPP membawa 34 bundel barang bukti, dan selanjutnya masing-masing pihak akan membawa saksi-saksi dan menyerahkan berkas pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017.

Pada sidang sebelumnya (27/11/2017), Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono juga hadir mewakili KLHK, dan beliau menyampaikan bahwa, penerbitan SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017, sudah sesuai Ketentuan Perundang-Undangan, sehingga dalil Pemohon tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak.

“SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 merupakan bagian penting terlaksananya perlindungan dan tata kelola gambut melalui RKUPHHK-HTI dengan proses-proses yang dilalui secara sistematis,” tegas Bambang.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved