May
30
2017
     15:35

KLHK Terapkan Prinsip Transparansi Informasi

KLHK Terapkan Prinsip Transparansi Informasi

Jakarta, Kementerian LHK, Selasa, 30 Mei 2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerapkan transparansi dalam hal publikasi data kehutanan yang dapat diakses publik melalui website resmi KLHK.

Berbagai informasi terkait isu-isu lingkungan hidup dan kehutanan dapat diketahui oleh publik sesuai dengan kategorisasi/klasifikasi informasi publik. Hal ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi informasi dari KLHK.

“Klaim pihak Greenpeace Indonesia tidak benar bahwa KLHK menolak memberikan data kehutanan. Pernyataan tersebut dapat menyesatkan informasi kepada publik,” ujar Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas KLHK menanggapi hal tersebut.

Djati melanjutkan, terkait permintaan data kehutanan oleh Greenpeace Indonesia, KLHK telah menyampaikan peta-peta yang diminta dalam format JPG, serta data yang dapat diakses melalui http://webgis.dephut.go.id/. Data sebaran konsesi perizinan juga dapat dilihat di website resmi KLHK.

Dalam setiap pengambilan keputusan, KLHK selalu menjalin komunikasi dan menjadi simpul negosiasi berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi dan LSM. Sehingga keputusan-keputusan yang dihasilkan menjadi keputusan yang tidak memihak golongan tertentu, karena berdasarkan informasi yang lengkap dan utuh (well-informed).

“Jadi tidak benar, bahwa KLHK menutupi informasi mengenai data dan peta kehutanan, karena semua sudah terlampir di website resmi KLHK dan sudah diberikan juga dalam format tertentu dengan tingkat skala yang cukup.” tambah Djati.

Majelis Hakim PTUN Jakarta pada tanggal 15 Februari 2017 telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan keberatan (banding) Kementerian LHK atas putusan ajudikasi Majelis Komisioner KIP tentang sengketa informasi berupa pengecualian peta dengan format .shp.

Sebelumnya, pada tahun 2014, KLHK telah melakukan uji konsekuensi terhadap permohonan berformat shapefile ini, dan ditetapkan bahwa peta format .shp (shapefile) menjadi informasi yang dikecualikan.

Ditinjau dari sisi hukum, data informasi peta Informasi Geospasial Tematik (IGT) dalam format SHP yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikategorikan sebagai data informasi geospasial sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46, UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).

Apabila KLHK menyebarluaskan IGT dalam format SHP atau yang belum disahkan, maka KLHK atau setiap orang yang menyebarluaskan berarti melanggar undang-undang, yaitu ketentuan Pasal 62, maka dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan Pasal 68 Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang IGT. Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tersebut merupakan ketentuan yang lebih khusus (Lex Specialis) dan lebih baru (Lex Posterior) dibandingkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved