April
18
2018
     09:24

Komisi VII DPR RI dan KLHK Sepakat Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Komisi VII DPR RI dan KLHK Sepakat Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 17 April 2018. Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan hasil investigasi yang dilakukan oleh KLHK pada Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (16/4/2018). Raker kali ini juga dihadiri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan mendengarkan keterangan dari Kepala BPH Migas, Kapolda Kalimantan Timur, Direktur Utama Pertamina serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Seperti yang telah diketahui, tangal 31 Maret 2018 lalu telah terjadi tumpahan minyak mentah di wilayah perairan teluk Balikpapan, dan berdasarkan data side scan sonar dari PT. Pertamina RU V Balikpapan diduga penyebabnya adalah patahnya pipa akibat benturan jangkar kapal, atau sebab lainnya.

“Dalam hal ini, KLHK masih terus mendalami lebih lanjut penyebab patahnya pipa.”, ujar Menteri Siti.

Terkait hal tersebut, KLHK segera menurunkan tim penegakan hukum, bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

“Tim ini memang berbeda-beda fungsinya dimana yang satu nanti melihat pengawasan dan indikasi pelanggaran, ditjen yang satunya untuk mengenali pencemaran dan nanti arah untuk pemulihan lingkungan dan konservasi melihat dari sisi keanekaragaman hayati.”, jelas Menteri Siti.

Saat ini KLHK lebih memfokuskan pada upaya pengawasan terhadap penanggungjawab usaha atau kegiatan di sekitar teluk Balikpapan untuk pengendalian pencemaran sembari menghitung proyeksi ganti rugi dan sebagainya. KLHK juga mengikuti perkembangan dan dampak tumpahan minyak terhadap sumberdaya hayati, sedangkan untuk penegakan hukum, KLHK mengikuti proses untuk melihat unsur-unsur pelanggaran.

Dampak tumpahan minyak yang telah diidentifikasi oleh KLHK adalah terjadinya kebakaran di perairan laut teluk Balikpapan dan kapal MP Ever Judger 2 bermuatan batubara yang menimbulkan 5 (lima) korban jiwa. Masyarakat juga mengeluhkan mual dan pusing akibat bau minyak yang menyengat, khususnya di area yang permukimannya masih terpapar tumpahan minyak.

Hasil evaluasi lapangan Tim KLHK di area terdampak menunjukkan tingkat kerusakan pada ekosistem mangrove seluas kurang lebih 34 Ha di Kelurahan Kariangau. Namun berdasarkan perhitungan overlay data tutupan mangrove yang terdampak mencapai 270 Ha di wilayah Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kerusakan juga terjadi pada 6.000 batang dan 2.000 bibit mangrove milik warga Kampung Atas Air Margasari, 53 Ha tambak udang masyarakat di Kab. Panajam Paser Utara, 40 petak tambak kepiting di Kota Balikpapan, 32 keramba jaring apung lobster di Kab. Panajam Paser Utara, 15 Rengge di Kota Balikpapan dan 200 bubu di Kota Balikpapan.

Masyarakat melaporkan terdapat 1 ekor Pesut (mati) di Pantai Banua Patra dan 1 ekor Bekantan mati di Kelurahan Kariangau. KLHK mengambil langkah untuk melakukan nekropsi satwa. Nekropsi terhadap pesut dan bekantan korban tumbahan minyak, dilakukan di Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumberdaya Alam, Badan Litbang dan Inovasi, di Semboja Balikpapan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved