January
04
2018
     17:09

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Jakarta - Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Pasal 62 ayat (4) PP PSTE mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.

RPM ini telah disusun sejak tahun 2015 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) antara lain Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Artajasa, Lintas Arta, Citra Sari Makmur, Multi Adi Prakarsa Manunggal (Kartuku), Peruri Digital Security, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Sandi Negara.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini yaitu: (a) tata cara pemberian pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; (b) pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk; (c) persyaratan dan prosedur bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk melakukan penerbitan, perpanjangan masa berlaku, pemblokiran, dan pencabutan Sertifikat Elektronik; dan (d) pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib mendapat pengakuan dari Menteri. Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas 3 (tiga) status tingkatan, yaitu: (a) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar; (b) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi; dan (c) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk.

Adapun untuk acuan terminologi didefinisikan dalam ketentuan umum yakni Sistem Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, Pemilik Sertifikat Elektronik, Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy), Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement), Instansi Penyelenggara Negara, Kementerian, Menteri, dan Direktur Jenderal.

RPM Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik terdiri atas 8 (delapan) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal, dengan rincian sebagai berikut:

BAB I : Ketentuan Umum

BAB II : Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

BAB III : Tata Cara Memiliki Sertifikat Elektronik

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved