June
02
2017
     14:05

Mempermudah Bayar Zakat Secara Online, Mataharimall.com dan Baznas Luncurkan Kalkulator Zakat

Mempermudah Bayar Zakat Secara Online, Mataharimall.com dan Baznas Luncurkan Kalkulator Zakat

Jakarta, 31 Mei 2017 - Hari ini MatahariMall.com dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi meluncurkan kalkulator zakat online. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan untuk masyarakat di Indonesia dalam menunaikan zakat secara online, khususnya zakat penghasilan dan zakat harta (maal) yang mudah, transparan, dan terpercaya.

Inovasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah penghimpun zakat di Indonesia. Hal ini didasari pada data Pusat Kajian Stategis BAZNAS yang menyatakan bahwa pada tahun 2016, jumlah penghimpun zakat Indonesia disinyalir masih rendah, yakni sejumlah Rp 5 triliun. Jumlah tersebut hanya sekitar dua persen dari potensi zakat di Indonesia. Oleh karena itu, BAZNAS terus berupaya meningkatkan layanan kemudahan bagi masyarakat untuk berzakat.

“Melalui kalkulator zakat online ini, MatahariMall.com bersama BAZNAS ingin agar masyarakat paham akan pentingnya membayar zakat. MatahariMall juga ingin mendukung terciptanya pembayaran zakat yang mudah, transparan, terpercaya,” ujar Hadi Wenas, CEO MatahariMall.com. “Dengan mengakses kalkulator zakat di situs MatahariMall.com, para calon Muzaki dapat dengan mudah mengecek berapa jumlah zakat penghasilan atau zakat harta (maal) yang harus mereka bayarkan, lalu memantau penyalurannya melalui BAZNAS.”

Untuk melakukan pembayaran zakat secara online, calon pembayar zakat atau Muzaki dapat mengakses digital.mataharimall.com/zakat. Di sana, calon Muzaki akan diarahkan menuju page berisi informasi dan tata cara pembayaran zakat. Di sana akan diberikan 2 pilihan pembayaran zakat yaitu zakat profesi dan zakat harta (maal). Setelah memilih jenis zakat yang ingin dibayarkan, masukkan data penghasilan, harta, hutang/piutang yang dimiliki sebagai dasar perhitungan zakat. Kemudian kalkulator zakat akan menghitung total pembayaran zakat profesi atau zakat harta (maal) yang harus dibayarkan, sehingga Muzaki dapat melihat informasi perhitungan zakat lebih transparan.

Langkah selanjutnya ialah dengan memasukkan data diri dan klik tombol bayar. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui bank transfer dan virtual account. Setelah selesai membayar zakat, masyarakat akan mendapatkan email notifikasi pembayaran secara resmi dari pihak BAZNAS yang berisi bukti setor zakat. Jika masyarakat ingin melihat dana penyaluran zakat yang telah dibayarkan, dapat langsung mengunjungi website BAZNAS, disana terdapat Muzaki corner yang berisi informasi penyaluran dana zakat yang jelas. Melalui Muzaki corner, Muzaki juga bisa mendapatkan informasi seputar penyaluran zakat yang akan langsung dilakukan oleh BAZNAS kepada Mustahik untuk program kesehatan hingga program pendidikan untuk masyarakat.

Arifin Purwakananta, Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi dan Informasi Zakat Nasional berharap kerjasama ini akan menarik banyak calon Muzaki dari generasi muda. “Saya berharap kerjasama BAZNAS dengan MatahariMall.com ini memulai tradisi baru bagi kemudahan berzakat. Saya meyakini generasi muda akan menjadi penentu bagi banyak hal termasuk berzakat. Kerjasama BAZNAS dan MatahariMall.com yang menyediakan Layanan digital dalam berzakati adalah sebuah gagasan untuk masa depan. Saya yakin akan diterima baik oleh publik,” katanya.

Tentang MatahariMall.com

MatahariMall.com adalah perusahaan ritel online terbesar di Indonesia, sekaligus yang pertama menawarkan layanan O2O di lingkup nasional. MatahariMall didukung perusahaan ritel multiformat terbesar di Indonesia, yaitu Grup Lippo, seperti Matahari Department Store dan Hypermart.

Tentang Badan Amil Zakat Nasional

Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No8/2001. BAZNAS bertugasmenghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota).


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved