November
23
2017
     16:27

Negara Belum Sepenuhnya Hadir: Perlindungan Konsumen Rentan

Negara Belum Sepenuhnya Hadir: Perlindungan Konsumen Rentan

Permasalahan Perlindungan Konsumen

“Negara belum sepenuhnya hadir melindungi kepentingan konsumen” Hal ini dinyatakan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Ardiansyah Parman, dalam Workshop Penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan di Jakarta hari (23/11/2017).

“Kehadiran negara memberikan iklim Percaya Diri Bertransaksi bagi pasar, yang terdiri dari unsur masyarakat konsumen, dunia usaha dan Pemerintah sendiri”, tambah Ardiansyah.

Rasa percaya diri (Confidence) masyarakat dalam bertransaksi bersifat fundamental bagi kesehatan ekonomi suatu bangsa. Kondisi bertransaksi “percaya diri” ini membangun dinamika pasar dan daya beli konsumen efektif, dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.

Tuntutan Kehadiran Negara

Tuntutan, bahwa Negara harus hadir melindungi konsumen merupakan amanat konstitusi.

“untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa … melindungi segenap tumpah darah Indonesia” (keselamatan, kesehatan, keamanan, kenyamanan masyarakatnya)”

Saat ini masih marak insiden perlindungan konsumen dimana konsumen menjadi korban. Konsumen tidak hanya rugi materiil, tapi juga bisa terkadang berakibat fatal. (contoh Kasus pelayanan kesehatan, jasa umroh, perumahan, asuransi kesehatan, vaksin palsu)

“Semua itu persoalan serius, perlu perhatian dan kehadiran Negara untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan dan berdaya”, tambah Ardiansyah.

Tuntutan Perlindungan Konsumen dan dinamika Ekonomi Digital

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved