November
07
2018
     21:30

Pegadaian & Kejaksaaan Agung Jalin Kerjasama Perkuat Good Corporate Governance (GCG)

Pegadaian & Kejaksaaan Agung Jalin Kerjasama Perkuat Good Corporate Governance (GCG)

Jakarta, 7 November 2018 – PT Pegadaian (Persero) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso dan Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo.

 

"Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, kami meyakini reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Karena Pegadaian selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness ," kata Sunarso, Rabu (7/11), di Jakarta.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu upaya Pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value Pegadaian yang merupakan badan usaha milik negara. Hal ini sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan di Pegadaian. Sunarso menambahkan kerjasama ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah.

Menurut Jaksa Agung H. M. Prasetyo, kehadiran Kejaksaan Agung sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk Pegadaian. Pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan sebagai bentuk pencegahan. "Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.”

Isi nota kesepahaman tersebut meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pegawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan. Selain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), serta pertukaran data/informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan jasa pergadaian.

Sunarso berharap kerjasama tersebut akan berjalan baik, sehingga dapat menciptakan kerja yang dan mencapai tujuan yang telah dibentuk dapat dilakukan secara optimal. Adanya kerjasama ini juga dapat membantu pengembangan kerja Pegadaian menjadi lebih terarah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, Pegadaian juga menandatangani kerjasama dengan pihak-pihak yang tergabung dengan Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pengamanan pembangunan strategi di PT Pegadaian (persero). Kemudian, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, Pegadaian juga melakukan penandatanganan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pelatihan sumber daya manusia (SDM) dan eksekusi putusan pengadilan, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia mengenai koordinator pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung optimalisasi penanganan perkara tindak pidana umum, dan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pegawasan.

Pada Agustus Pegadaian menjalin kerjasama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan penerapan prinsip GCG dan berupaya memagari para pejabat dan karyawan dari upaya gratifikasi. Pegadaian juga menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan sistem pengamanan dan penegakan hukum dilingkungan kerja perseroan. Sebelumnya pada April Pegadaian juga menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempermudah proses verivikasi identitas pemanfaatan data informasi KTP elektronik, sehingga menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin prudent dalam melayani masyarakat. Menurut Sunarso, adanya kerjasama dengan berbagai lembaga negara ini mendorong Pegadaian dapat melayani nasabah dengan aman dan nyaman, karena akuntabilitas dan transparansi kerja di internal perusahaan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved