March
24
2017
     16:06

Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)

Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)

Jakarta, 24 Maret 2017 - PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK ("Perseroan" atau "CAP") pada hari ini telah mengumumkan rencananya untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu ("HMETD"), yang rencana penggunaan dananya adalah untuk belanja modal Perseroan sejalan dengan rencana bisnis jangka menengah Perseroan untuk menambah kapasitas produksi dan diversifikasi portofolio produknya. Penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut juga dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu minimum 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

Presiden Direktur Perseroan, Erwin Ciputra memberikan pendapatnya terkait penambahan modal dengan memberikan HMETD "Transaksi tersebut akan memungkinkan Perseroan untuk memperoleh dana untuk melaksanakan belanja modal yang diperlukan untuk kelanjutan pengembangan Perseroan dalam perjalanan Perseroan menjadi 'Perusahaan Petrokimia Terdepan dan Terpercaya di Indonesia'. Sebagai tambahan, kami juga percaya bahwa penambahan jumlah saham yang tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama serta lebih beragamnya investor Perseroan setelah transaksi akan meningkatkan likuiditas perdagangan, menonjolkan Perseroan di mata investor di Indonesia dan di luar negeri serta meningkatkan akses Perseroan terhadap pasar modal domestik dan internasional."

Penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut memerlukan persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham tahunan ("RUPST"), yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2017, serta pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan ("0JK") sehubungan dengan pernyataan pendaftaran yang akan disampaikan oleh Perseroan. Penambahan modal tersebut diharapkan akan diselesaikan pada triwulan ketiga tahun 2017. Syarat dan ketentuan HMETD, termasuk harga penawaran saham serta jumlah saham akhir yang akan ditawarkan, akan diumumkan Perseroan pada saat yang ditentukan.

Keterangan Mengenai PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK

Perseroan adalah suatu perusahaan petrokimia yang terintegrasi. Perseroan memproduksi olefin (ethylene, propylene, butadiene dan produk-produk sampingan seperti pygas dan mixed C4), produk-produk sampingan ethylene seperti polyethylene, styrene monomer dan produk-produk turunan lainnya seperti ethyl benzene, toluene, dan benzene toluene mixture, serta produk turunan propylene, yaitu polypropylene. Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri, petrokimia, perdagangan, angkutan dan jasa. Perseroan memiliki pabrik yang berlokasi di JI. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447. Entitas Anak Perseroan, yakni PT Styrindo Mono Indonesia ("SMI"), PT Petrokimia Butadiene Indonesia ("PBI"), Altus Capital Pte. Ltd ("Altus"), dan PT Redeco Petrolin Utama ("RPU") masing-masing bergerak dalam bidang produksi styrene monomer dan produksi ethylbenzene, industri butadiene, keuangan, dan jasa tangki penyimpanan, secara berturut-turut. Kegiatan usaha SMI dan PBI sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang dijalankan oleh Perseroan, sedangkan Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk menyediakan jasa pembiayaan kepada Perseroan dan anak perusahaannya dan RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan dermaga.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved