Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Terkait Konten Asusila dalam Jejaring Sosial T*mb*r
Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim aduan konten telah menerima aduan masyarakat terkait konten asusila dalam jejaring sosial T*mb*r.
Setelah dilakukan penelusuran dan analisis konten, terdapat lebih dari 360 akun asusila pada media sosial t*mb*r dot com dan aplikasinya.
Selain itu, ditemukan juga bahwa T*mb*r tidak memiliki mekanisme dan fitur pelaporan terkait konten asusila.
Pada hari Rabu 28 Februari 2018, Tim Aduan Konten sudah mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada T*mb*r dan meminta T*mb*r untuk membersihkan platformnya dari konten-konten pornografi. Tenggat waktu yang diberikan untuk menanganinya adalah maksimal 2x24 jam.
Namun, dalam rentang waktu tersebut tidak ada respon dari pihak T*mb*r sehingga Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS T*mb*r pada hari Senin 5 Maret 2018 sore.
Berkenaan dengan Pemblokiran tersebut, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, yaitu :
1) Kemkominfo membuka kesempatan bagi siapapun untuk membuka layanannya di Indonesia. Mereka wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Bagi layanan yang diblokir, Kementerian Kominfo membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pemerintah tidak ragu menutup penyelenggara layanan manapun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Mengenai normalisasi, sepanjang penyedia aplikasi/platform melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain untuk adanya penanganan konten negatif dan perhatiannya untuk mengikuti peraturan, tentu akan menjadi pertimbangan normalisasi.