May
10
2017
     09:16

Indonesia Bersama Swiss Mencegah Negara Berkembang Menjadi Tempat Pembuangan Limbah B3

Indonesia Bersama Swiss Mencegah Negara Berkembang Menjadi Tempat Pembuangan Limbah B3

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 9 Mei 2017. Indonesia dan Swiss berinisiatif memberi penghargaan kepada delapan negara yang baru meratifikasi Ban Amendment, atau larangan pengiriman limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari negara maju ke negara berkembang.

Kedelapan negara tersebut yaitu Antigua dan Barbuda, Afrika Selatan, El Savador, Iran, Jamaika, Nigeria, Republik Guinea dan Seychelles. Penghargaan ini diberikan saat Konferensi Konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm (COP’s BRS) di Jenewa, Swiss (04/05/2017).

Saat ini, 83 negara telah meratifikasi Ban Amendment, sehingga diperlukan 6 negara lagi agar dapat diimplementasikan atau entry into force. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tuti H. Mintarsih menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Ban Amendment sejak lama, melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005.

“Indonesia sangat berkepentingan agar Ban Amendment dapat segera diimplementasikan, mengingat Negara Indonesia adalah kepulauan yang rentan terhadap masuknya limbah B3 dan bahan-bahan kimia yang dilarang,” ujar Tuti. Dengan berlakunya Ban Amandement, maka ancaman pembuangan limbah dari negara maju ke negara berkembang dapat dicegah dari awal.

Lebih lanjut, Tuti H. Mintarsih menyampaikan bahwa, Indonesia mendorong seluruh Negara Asean untuk menyepakati Asean Joint Declaration on Hazardous Chemicals and Waste Management, tentang minimisasi dan pengelolaan bahan kimia dan limbah ramah lingkungan. Deklarasi ini merupakan upaya mencegah Negara-negara Asean menjadi tempat perdagangan bahan kimia illegal dan tempat pembuangan limbah dari Negara maju.

Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Swiss, Marc Chardonnens, mengingatkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai pedoman untuk dapat diadopsi Negara-negara pihak. “Hal ini kami lakukan agar pengelolaan limbah B3 memenuhi standard dan tidak dibuang ke negara yang tidak memiliki fasilitas mumpuni,” kata Marc Chardonnens.

Pemerintah Indonesia dan Swiss menjalin kerjasama Indonesia-Swiss Country Led Initiative (CLI), yang mendukung Konvensi Basel dalam melindungi negara berkembang agar tidak menjadi tempat pembuangan limbah dari negara maju. Negara-negara maju ini tercantum dalam Annex VII Konvensi Basel,  terdiri dari negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Uni Eropa dan Liechtenstein.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved