March
27
2020
     12:53

WIKA Beton Bukukan Laba Bersih 2019 Sebesar Rp 510,71 Miliar

WIKA Beton Bukukan Laba Bersih 2019 Sebesar Rp 510,71 Miliar

Jakarta, 26 Maret 2020* – PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WIKA Beton) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 pada hari Kamis, 26 Maret 2020 di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta. Digelar di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan RUPST WIKA Beton memperhatikan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/lll/2020 dan melaksanakan secara ketat protokol pencegahan Covid-19 seperti disinfeksi, pengukuran suhu tubuh dengan thermoscan, penyediaan hand sanitizer dan social distancing.

RUPST yang dimulai pukul 14.25 WIB tersebut dihadiri sebanyak 6.111.824.179 saham atau mewakili 73,29% dari 8.338.308.649 saham yang telah dikeluarkan Perseroan tidak termasuk saham treasuri dan mengagendakan 7 (tujuh) mata acara yakni:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2019 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2019.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020.
4. Penetapan Tantiem untuk Tahun Buku 2019, Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Anggota Dewan
Komisaris serta Direksi Perseroan untuk tahun 2020.
5. Persetujuan Pengalihan Saham Treasuri melalui Program MESOP (Management and Employee Stock
Option Plan).
6. Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-
08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha
Milik Negara (”Permen BUMN 08/2019”).
7. Perubahan Pengurus Perseroan.

RUPST menyetujui mata acara pertama bahwa Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 termasuk Laporan Pengawas Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.

RUPST menyetujui mata acara kedua mengenai penetapan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp512,34 miliar dengan rincian : a) 25% dari laba bersih atau senilai Rp128,1 miliar ditetapkan sebagai Dividen Tunai kepada para Pemegang Saham atau setara dengan Dividen per Share (DPS) sebesar Rp15,36; b) 20% dari laba bersih atau senilai Rp102,4 miliar ditetapkan sebagai cadangan wajib dalam rangka memenuhi ketentuan UUPT; dan c) 55% dari laba bersih atau senilai Rp281,8 miliar ditetapkan sebagai cadangan lainnya.

RUPST menyetujui mata acara ketiga untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit dan Risiko Usaha dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk melakukan pengadaan sampai dengan penunjukan KAP yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020.

RUPST menyetujui mata acara keempat untuk : 1) memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besaran tantiem Tahun Buku 2019, serta menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris untuk Tahun 2020; dan 2) memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besaran tantiem Tahun Buku 2019, serta menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi untuk Tahun 2020.

RUPST menyetujui mata acara kelima untuk melakukan pengalihan saham treasuri baik sebagian maupun seluruhnya dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris atau Management and Employee Stock Option Plan (MESOP) sebanyak-banyaknya 377.157.951 saham dengan harga sebesar Rp202,- per saham.

RUPST menyetujui mata acara keenam mengenai pengukuhan atau ratifikasi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER–08/MBU/12/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara berikut perubahan-perubahannya sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa di Perseroan.

Terakhir, RUPST menyetujui mata acara ketujuh untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Bambang Pramujo sebagai Komisaris Utama, Ibu Asfiah Mahdiani sebagai Komisaris Independen dan Bapak Yustinus Prastowo sebagai Komisaris Independen kemudian mengangkat Bapak Agung Budi Waskito sebagai Komisaris Utama, Bapak Indrieffouny Indra sebagai Komisaris Independen, dan Bapak Heru Wisnu Wibowo sebagai Komisaris.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved